Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan, dikeluarkan oleh institusi pendidikan tinggi yang berwenang mengeluarkan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi secara resmi oleh Perguruan Tinggi.
Dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 1, maka setiap mahasiswa Universitas Budi Luhur wajib mengisi SKPI, dengan prosedur sebagai berikut :
SKPI akan dicetak oleh BAAK jika mahasiswa telah menyelesaikan rangkaian pendaftaran wisuda.
Adapun panduan teknis pengisian SKP di website www.budiluhur.ac.id, dapat didownload disini Panduan SKPI
Informasi Persetujuan Draft SKPI (Hanya bagi calon wisudawan)