Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomor Ijazah Nasional yang dikeluarkan mulai tahun 2017 dan sejak 28 Desember 2020 melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020, seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan nomor ijazah nasional bagi lulusannya.

Tujuan
1. Mencegah adanya tindak pemalsuan ijazah yang semakin marak.
2. Mendapatkan verifikasi data keabsahan ijazah lulusan dengan valid, akurat, tepat, dan cepat yang dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara online dan mandiri.

Proses Mendapatkan PIN

  1. Mahasiswa telah diyudisium oleh Perguruan Tinggi
  2. Perguruan Tinggi melaporkan data mahasiswa ke PDDIKTI
  3. Perguruan Tinggi memeriksa kelengkapan data PIN
  4. Perguruan Tinggi mengajukan PIN bagi mahasiswa yang NIM nya eligible
  5. Perguruan Tinggi mendapatkan PIN mahasiswa
  6. Perguruan Tinggi mencetak ijazah
  7. Perguruan Tinggi melaporkan kembali data NIM dan PIN ke PDDIKTI

Kode Nomor Ijazah Nasional (NINA)
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi:

Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Ijazah/Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit)

Sehingga jika mahasiswa Universitas Budi Luhur telah lulus dan telah menerima ijazah, dapat melakukan verifikasi nomor ijazah tersebut pada halaman https://ijazah.kemdikbud.go.id/

Comments are closed.