Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomor Ijazah Nasional yang dikeluarkan mulai tahun 2017 dan mulai tanggal 29 Desember 2020, seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan nomor ijazah nasional bagi lulusannya.

Tujuan
1. Mencegah adanya tindak pemalsuan ijazah yang semakin marak.
2. Mendapatkan verifikasi data keabsahan ijazah lulusan dengan valid, akurat, tepat, dan cepat yang dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara online dan mandiri.

Proses Mendapatkan PIN

  1. Mahasiswa telah diyudisium oleh Perguruan Tinggi
  2. Perguruan Tinggi melaporkan data mahasiswa ke PDDIKTI
  3. Perguruan Tinggi memeriksa kelengkapan data PIN
  4. Perguruan Tinggi mengajukan PIN bagi mahasiswa yang NIM nya eligible
  5. Perguruan Tinggi mendapatkan PIN mahasiswa
  6. Perguruan Tinggi mencetak ijazah
  7. Perguruan Tinggi melaporkan kembali data NIM dan PIN ke PDDIKTI

Kode Nomor Ijazah Nasional (NINA)
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi:

Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Ijazah/Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit)

Comments are closed.