Kewajiban Mahasiswa Yang Akan Di Wisuda Untuk Menyumbang Buku Populer Pada Program Rumah Cerdas Berbudi Luhur (RCBL)

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Budi Luhur Nomor  K/UBL/REK/000/023/06/17 tertanggal 15 Juni 2017 tentang  Kewajiban Mahasiswa Yang Akan Di Wisuda Untuk Menyumbang Buku Populer Pada Program Rumah Cerdas Berbudi Luhur (RCBL), maka dengan ini kami informasikan bahwa :
1. Mulai Semester Genap 2016/2017, kewajiban tersebut telah dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran wisuda. Untuk informasi lebih detail tentang pendaftaran wisuda silahkan kunjungi website BAAK atau klik disini.
2. Untuk informasi lebih detail tentang sumbangan buku tersebut silahkan kunjungi website Direktorat Riset dan Pengabdian Pada Masyarakat (DRPM)  atau klik disini.

.
Untuk download surat keputusan rektor, klik disini

Comments are closed.