Sehubungan dengan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka setiap mahasiswa aktif Universitas Budi Luhur diwajibkan melakukan pemutakhiran biodata mahasiswa, dengan prosedur sebagai berikut :
1.Setiap mahasiswa harus melengkapi dokumen sebagai berikut :
a.Satu lembar fotokopi KK (Kartu Keluarga)
b.Satu lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
c.Satu lembar fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA bagi mahasiswa D3/S1/S2
d.Satu lembar fotokopi Ijazah S1 khusus bagi mahasiswa S2
e.Satu lembar fotokopi Akte Kelahiran
f.Formulir Pemutakhiran Biodata Mahasiswa yang telah diisi dengan lengkap (Harus terisi semua)
2.Semua kelengkapan dokumen pada point (1) wajib diserahkan ke BAAK Universitas Budi Luhur dengan jadwal sebagai berikut :
Jika kedua prosedur di atas tidak dilaksanakan, maka mahasiswa tidak dapat melakukan transaksi akademik di web.
Download Pengumuman dan Formulir Pemutakhiran Biodata Mahasiswa