Diberitahukan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan Lulus pada Sidang Tugas Akhir Gasal 2020/2021,
Untuk Proses Pencetakan Ijazah, Transkrip Nilai dan SKPI, maka anda wajib melakukan proses Tahap Akhir dengan syarat sbb:
- Mahasiswa sudah Verifikasi NIK ke Dosen PA
(Pastikan NIK BENAR karena akan digunakan di ijasah, jika ada kesalahan hub bagian DAA melalu WA utk perbaikan) - Mahasiswa sudah melakukan verifikasi SKPI ke Dosen PA, dengan prosedur sbb:
– Mahasiswa melakukan entry SKPI di web Student
– Verifikasi ke dosen PA dengan menunjukkan dokumen SKPI
– Mahasiswa Menyetujui SKPI di Web Student - Mahasiswa sudah melakukan Flag Lulus Teori Ke Kaprodi (khusus FISIP dan FIKOM)
- Mahasiswa sudah menyetujui SPBM di Web Student
(Pastikan data di SPBM BENAR, karena akan digunakan di Ijazah, bila salah maka ijasah tidak dapat dicetak ulang ) - Mahasiswa telah menyetujui Daftar Nilai di Web Student (pastikan tidak ada nilai kosong atau nilai D,E,F)
- Mahasiswa tidak ada pinjaman di Perpustakaan (Lihat status Surat Bebas Perpustakaan di web student)
Waktu Proses Tahap Akhir : Rabu, 17 Maret 2021 – Jumat 26 Maret 2021
Direktorat Adm Akademik