Syarat Pindah Kuliah Eksternal

Mahasiswa datang ke DAA dengan membawa

  1. fotocopy Akte Kelahiran
  2. fotocopy Ijazah SMA
  3. fotocopy Kartu Keluarga
  4. fotocopy KTP
  5. fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai D3 yang dilegalisir (bagi yang sudah lulus D3) atau
  6. Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Asli dari kampus asal.

Membayar Biaya Penyetaraan Rp 250.000,00

Biaya kuliah per semester mengikuti biaya sesuai angkatan masuk

Comments are closed.