Prosedur Pindah Kuliah Internal (Penyetaraan Internal)

Mahasiswa Universitas Budi Luhur dapat melakukan pindah kuliah internal (pindah program studi/fakultas) di bulan Januari atau Agustus dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Mahasiswa datang ke BAAK dengan membawa membawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah SMA/SMKA/MA dan menyerahkannya ke BAAK
  2. BAAK akan mencetakkan formulir pindah kuliah internal kepada mahasiswa untuk ditandatangani
  3. Mahasiswa mengisi surat pengunduran diri (download form disini) atas NIM lama kemudian menandatanganinya
  4. Mahasiswa meminta tanda tangan persetujuan dari dekan fakultas pada surat pengunduran diri
  5. Mahasiswa meminta tanda tangan persetujuan ketua program studi asal pada form pindah kuliah internal
  6. Mahasiswa meminta tanda tangan persetujuan ketua program studi tujuan pada form pindah kuliah internal yang telah ditandatangani ketua program studi asal
  7. Jika semua tanda tangan sudah lengkap, mahasiswa menuju ke bagian keuangan dengan membawa form pindah  kuliah internal untuk mencetak kwitansi penyetaraan, biaya surat pengunduran diri dan biaya daftar nilai. Biaya administrasi penyetaraan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan biaya surat pengunduran diri sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) serta biaya pencetakan daftar nilai sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
  8. Mahasiswa melakukan pembayaran proses penyetaraan pada Bank Mandiri
  9. Mahasiswa mem-flag kwitansi penyetaraan yang telah dibayar pada bagian keuangan
  10. Mahasiswa membawa dan menyerahkan semua berkas (form pindah kuliah internal, form pengunduran diri, kwitansi pembayaran penyetaraan, kwitansi pembayaran pengunduran diri dan kwitansi pembayaran transkrip nilai) ke BAAK
  11. Proses penyetaraan dilakukan kurang lebih 7 hari, setelah proses selesai mahasiswa menandatangani hasil penyetaraan yang didapat.
  12. Mahasiswa mengisi form pemutakhiran biodata (download form disini)

Comments are closed.