Cuti Kuliah

Definisi :
Mahasiswa cuti adalah mahasiswa yang dalam waktu semester berjalan tidak dapat melanjutkan studi untuk kurun waktu tertentu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diijinkan cuti studi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Batasan Maksimal Pengajuan Cuti :
Seorang mahasiswa dapat mengambil cuti sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester selama masa studinya. Masa cuti studi diperhitungkan sebagai masa studi.

Waktu Pengajuan Cuti :
Pada masa evaluasi pertama, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk cuti. Cuti studi dapat diberikan mulai semester ke-3 (tiga). Waktu pengajuan cuti tiap semsternya dijadwalkan dalam kalender akademik. Keterlambatan pengajuan cuti akan dikenakan denda.

Biaya Cuti :
Mahasiswa yang mengajukan cuti akan dikenakan biaya cuti yang nilainya sama dengan biaya daftar ulang. Mahasiswa yang terlambat mengajukan cuti akan dikenakan biaya cuti dan ditambah dengan denda keterlambatan cuti yang besarnya sama dengan setengah biaya cuti.

Prosedur Pengajuan Cuti
Mahasiswa dapat mengajukan cuti studi dengan prosedur sebagai berikut :
1.Mendownload form cuti kuliah
2.Mahasiswa mengisikan identitas di form tersebut dan menandatanganinya
3.Mahasiswa meminta tanda tangan dan persetujuan dosen PA
4.Mahasiswa meminta tanda tangan dan persetujuan BAAK
5.Mahasiswa mencetak kwitansi pembayaran cuti kuliah di Bagian Keuangan
6.Mahasiswa melakukan pembayaran di bank
7.Mahasiswa memvalidasi pembayaran di Bagian Keuangan
8.Mahasiswa menyerahkan form cuti kuliah dan kwitansi pembayaran cuti kuliah ke BAAK
9.BAAK akan mencetakkan surat keterangan cuti kuliah yang ditandatangani BAAK untuk diserahkan ke mahasiswa

Comments are closed.