Prosedur Pengisian SKPI

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan, dikeluarkan oleh institusi pendidikan tinggi yang berwenang mengeluarkan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi secara resmi oleh Perguruan Tinggi.

Dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 1, maka setiap mahasiswa Universitas Budi Luhur wajib mengisi SKPI, dengan  prosedur sebagai berikut :

prosedur-pengisian-skpi-2017

Penting :
– Sebelum menyetujui draft SKPI, pastikan data SKPI telah diverifikasi oleh Dosen PA.
– Jika belum diverifikasi Dosen PA, maka data SKPI tidak dapat ditampilkan.
Jika mahasiswa telah menyetujui draft SKPI, maka SKPI tidak dapat diedit kembali.

 

Comments are closed.