Prosedur Penyetaraan

Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan pindah kuliah ( pindah Fakultas maupun Pindah Program Studi ) dapat melakukan Prosedur di bawah ini :

1. Mahasiswa datang ke BAAK dengan membawa HSK TERBARU yang dicetak dari Website.

2. Mahasiswa mengisi SURAT PENGUNDURAN DIRI atas NIM lama ( download form DISINI
Petunjuk pengisian SURAT PENGUNDURAN DIRI dapat anda download : Petunjuk Pengisian SURAT PENGUNDURAN DIRI

3. Mahasiswa meminta Tanda Tangan Persetujuan KAPRODI ASAL pada Form Pindah Kuliah yang telah diisi.

4. Mahasiswa meminta Tanda Tangan Persetujuan KAPRODI TUJUAN pada Form Pindah Kuliah yang telah ditandatangai KAPRODI ASAL

5. Mahasiswa meminta   Tanda Tangan pada SURAT PENGUNDURAN DIRI dari DEKAN FAKULTAS ASAL

6. Jika semua Tanda Tangan Sudah Lengkap, Mahasiswa menuju ke Bagian Keuangan dengan membawa Form Pindah  Kuliah dan mencetak Kwitansi Penyetaraan dan biaya pengunduran diri. Biaya administrasi penyetaraan Rp 200.000, 00 dan biaya pengunduran diri Rp 2.500, 00

7. Mahasiswa melakukan pembayaran proses penyetaraan pada Bank Mandiri atau transfer ke rekening Mandiri Yayasan Budi Luhur

8. Mahasiswa mem-flag Kwitansi Penyetaraan yang telah dibayar pada bagian Keuangan

9. Mahasiswa membawa dan menyerahkan semua berkas ( Form Pindah Kuliah, Surat Pengunduran Diri, Transkrip Nilai, Kwitansi Pembayaran Penyetaraan dan Pengunduran diri ) ke Bagian BAAK

10.  Proses Penyetaraan dilakukan kurang lebih 7 hari, setelah proses selesai Mahasiswa menandatangangi Hasil yang penyetaraan yang didapat.

Note :

Untuk Kelas Eksekutif, Proses Pengajuan Pindah Kuliah ini harus sudah mengajukan Cuti satu periode sebelumnya. ( Tidak dalam kondisi aktif kuliah periode tersebut)

Comments are closed.